Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Harus Lulus Seleksi, Ini Kesempatannya

- 24 November 2020, 15:21 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

Baca Juga: Bansos Pemerintah Dinilai Efektif Tekan Angka Pengangguran Akibat Pandemi Corona

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi. Seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru.

“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” pungkasnya.*** (Windy Anggraina)


 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x