UU Cipta Kerja Dinilai Pangkas Prosedur yang Rumit dan Berantas Pungli

19 November 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

KABAR JOGLOSEMAR - Keberadaan UU Cipta Kerja merupakan terobosan dan inovasi besar untuk membuka peluang dan pintu seluas-luasanya bagi businessman dan investor.

Keberadaan UU ini dalam rangka untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, 30 Juta Orang di ASEAN Terancam PHK

Dengan UU ini, maka regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Karena proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

Menurut Presiden Joko Widodo seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kominfo.go.id, penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi.

Para pelaku usaha tersebut kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran. Dan ini merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Dalam forum APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Kamis (19/11/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa UU tersebut untuk membenahi regulasi dan birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa sulit.

Baca Juga: Lapor ke Link Ini Kalau Kamu Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

Dengan demikian, pemerinrah siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan investor dengan cara-cara baru.

Diakui, tahun 2020 merupakan tahun krusial bagi dunia, termasuk Indonesia. Semua negara memiliki tantangan tak terduga yang harus dihadapi dengan menciptakan terobosan dan inovasi yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.

Dan Presiden Joko Widodo percaya bahwa peluang dan kesempatan di tengah pandemi masih terbuka luas dan menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural secara luar biasa.

Salah satu wujud reformasi itu adalah pemerintah akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.

“Kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” kata Presiden.

Baca Juga: Cek Rekening BCA, BRI, Mandiri, CIMB, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Tahap 2 Sudah Cair

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Semua itu merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.

Dikatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Baca Juga: Sudah Cair ke 8 Juta Orang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3, Kapan Sisanya?

Menurut Kepala Negara, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

"Kami akan selesaikan aturan pelaksanaan secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Presiden.*** 

 
 
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler