Klik di pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Pendataan Pegawai Non ASN 2022, Buat Akun Sekarang

23 September 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara buat akun untuk pendataan pegawai Non ASN yang bisa dilakukan sekarang secara online.

Kemenpan RB melakukan pendataan pegawai Non ASN atau tenaga honorer ini hingga tanggal 30 Oktober 2021.

Setiap pegawai punya kesempatan untuk lakukan pendataan secara online di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Cara Main GTA 5 di HP Android Tanpa Download Gamenya, Langsung Klik Link ini 100% Aman

 

Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Oleh karena itu pendataan pegawai Non ASN penting dilakukan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

 

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

Baca Juga: Nonton Streaming Miracle in Cell No 7 Full Movie versi Indonesia? Pakai Link Resmi Bukan Situs Ilegal

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Baca Juga: Pekerja yang di-PHK dan Penerima BSU Yang Tak Punya Rekening Himbara Tetap Bisa Mendapatkan BSU 2022

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyatakan bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Simak Persyaratan Dan Cara Cek Penerima BSU 2022 Disini

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Demikian informasi tentang link pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler