PPKM Diperpanjang, Jokowi: Restoran Boleh Makan di Tempat Dua Orang Per Meja

23 Agustus 2021, 20:48 WIB
Presiden Jokowi, PPKM diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021. /Instagram/@jokowi

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Jokowi dalam konferensi pers daring pada Senin, 23 Agustus 2021. 

PPKM Level 4,3 dan 2 yang semula akan berakhir 24 Agustus 2021 diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021: Beberapa Daerah Turun Level 3

Namun, terdapat sejumlah daerah yang mengalami penurunan Level PPKM dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. 

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi, Senin, 23 Agustus 2021.

"Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," lanjutnya.

Baca Juga: Indikator Angka Kematian Covid-19 Tinggi, Puan Maharani: Harus Jadi Evaluasi Perpanjangan PPKM

Jokowi lantas menambahkan untuk Jawa dan Bali perkembangan Covid-19 menuju ke arah lebih baik.

Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab.kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab.kota," katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Gelombang Covid-19 di Masa Depan, Luhut: Perbaiki Sistem, Perlu Revisi Nasional

Jokowi kemudian mengungkap bahwa restoran kini boleh melayani makan di tempat

Kendati demikian restoran hanya boleh membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan juga dua orang per meja.

"Restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja," tegas Jokowi.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Selain itu, adapun peraturan lain yang diberlakukan kepada restoran. Restoran tidak boleh beroperasi melewati pukul 20.00.

"Pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 20.00," ucap Jokowi.

Untuk tempat ibadah, Jokowi menyebutkan bahwa boleh dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler