PPKM Darurat Mulai Dibuka pada 26 Juli 2021, Sektor Usaha Ini akan Dilonggarkan

21 Juli 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang lagi hingga 25 Juli 2021.

Menurut Presiden Joko Widodo, PPKM Darurat mulai dibuka secara perlahan mulai 26 Juli 2021 dengan syarat bila jumlah kasus positif COVID-19 menurun.

Bila PPKM Darurat dibuka kalau angka kasus positif menurun maka beberapa aturan akan dilonggarkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Presiden Jokowi: Ini Syaratnya

Misalnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diizinkan dibuka hingga jam 15.00, juga dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dan semuanya tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Video Luna Maya dan Ariel Noah Kembali Viral Netizen Pertanyakan Apa Bedanya dengan Gisel dan Nobu

Saat mengumumkan keputusan perpanjangan PPKM Darurat secara live streaming yang dikutip Kbar Joglosemar lewat kanal Youtube Sekretriat Presiden, Jokowi menyebutkan beberapa sektor usaha yang dibuka bila PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021.

Sektor usaha tersebut, menurut Presiden Jokowi, adalah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis.

Baca Juga: Ini Profil Sosok Nadya Arina yang Dicap Pelakor dalam Rumah Tangga Al dan Andin di Ikatan Cinta

Mereka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Presiden Jokowi, sektor usaha yang boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat adalah warung-warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka.

Sektor-sektor ini juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat hingg pukul 21.00 dan maksimum waktu makan bagi setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian Online BPUM 2021 Tahap 3 Agar Dapat Nomor Reservasi, Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Sementara kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta semua untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat agar kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun sehingga aktivitas kembali normal.

Karena itu, Presiden Jokowi meminta semua pihk agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi merek yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin bagi yang terpapar.

Baca Juga: BPUM 2021 Cair, Harus Daftar Nomor Antrian Online untuk DapatkanBantuan UMKM Rp1,2 Juta, Ikuti Langkah Berikut

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis bagi orang tanpa gejala (OTG) dan yang bergejala ringan. Menurut rencana diseadiakan 2 juta paket obat gratis.

Sementara guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, menurut Presiden Jokowi, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Anggaran tersebut untuk tambahan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Baca Juga: Kode Redeem FF 21 Juli 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Sekarang Dapatkan Karakter Gratis Chrono!

Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi usaha mikro informal masing-masing sebesar Rp 1,2 juta bagi sekitar 1 juta usaha mikro.

Untuk itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri terkait agar segera menyalurkan bansos kepada warga masyarakat yang berhak.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, komponen bangsa agar bersatu melawan COVID-19. Ini memang situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras semua komponen bangsa, insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19. Dengan demikian kegiatan sosial ekonomi masyarakat juga bisa kembali normal,” kata Presiden Jokowi.*** 

 
Editor: Sunti Melati

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler