Simak Aturan Perjalanan Hari Raya Idul Adha yang Berlaku Mulai Hari Ini 19 Juli 2021

19 Juli 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi penyekatan, berikut aturan perjalanan saat libur Idul Adha yang berlaku mulai Hari Ini 19 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. 

Adapun aturan perjalanan Hari Raya Idul Adha tersebut berlaku mulai Hari Ini Senin, 19 Juli 2021.

Bagi para pengendara yang hendak bepergian jelang Hari Ray Idul Adha, maka wajib hukumnya mengetahui sejumlah aturan perjalanan berikut ini. 

Baca Juga: 1.038 Titik di Indonesia Akan Dilakukan Penyekatan saat Idul Adha

Aturan Perjalanan Jelang Hari Raya Idul Adha, Mulai Berlaku 19 Juli 2021

1. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum sebagai berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik maupun orang dengan kepentingan mendesak.

2. Kepentingan mendesak yang berupa pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah.

3. Pelaku pengendara antar kota hanya boleh bagi yang mempunyai keperluan di sektor esensial kritikal dan kepentingan mendesak.

Baca Juga: Momen Jimin dan V BTS Bertengkar karena Alasan yang Lucu

4. Diterapkan surat perjalanan antar kota mencangkup Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

5. Pengendara menunjukan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 yang maksimal 2x24 jam. 

6. Menunjukkan surat-surat seperti kartu vaksinasi surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Percepat Pembagian Obat Covid-19 Gratis Warga Terkonfirmasi Positif

7. Pelaku perjalanan yang memiliki usia di bawah 18 tahun dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan.

8. Ditekankan  surat hasil tes antigen atau PCR hasil negatif sebagai syarat utama.

Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada besok, Selasa 20 Juli 2021. 

Baca Juga: Kronologi dan Kondisi Terkini Gedung BPOM Setelah Api Berhasil Dipadamkan Petugas

Sedangkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) masih akan berlaku termasuk pembatasan perjalanan. 

Berdasarkan aturan perjalanan tersebut maka dianjurkan bagi para pengendara yang tidak memenui aturan tersebut untuk mengurungan niatnya terlebih dahulu untuk melakukan perjalanan. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler