Dijaga Ketat, Bawalah 2 Surat Masuk DIY Ini Selama Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 Berlaku

8 Mei 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR - Aturan larangan mudik Lebaran sudah berlaku mulai 6 Mei 2021 kemarin hingga 17 Mei 2021 mendatang. Termasuk ketika masuk ke wilayah Yogyakarta harus membawa surat keterangan.

Masyarakat tak diizinkan melakukan mudik Lebaran 2021. Hal ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Penjagaan ketat berlangsung di wilayah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya di Jalan Magelang. Masyarakat yang menggunakan plat luar DIY terlebih dari area Jawa Barat atau Jakarta akan diperiksa.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa: Meski THR Tak Penuh ASN Tetap Bersyukur

Sehingga masyarakat yang bepergian melintasi DIY atau masuk Yogyakarta harus membawa surat. Apa surat masuk DIY?

Mereka yang hendak masuk ke Yogyakarta harus mengantongi surat keterangan dari tempat tinggal, hasil swab. Selain itu juga membawa surat pendukung jika melakukan tugas, pekerjaan dinas, kunjungan keluarga yang meninggal dunia.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  memang memberi kelonggaran bagi masyarakat yang mau masuk ke DIY dengan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Fitri Menurut Fatwa MUI Selama Masa Pandemi

Namun, kelonggaran berlaku untuk warga yang memiliki kepentingan bukan mudik Lebaran.

“Pemberian kelonggaran ini untuk tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat,” terang Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin, 4 Mei 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Pemerintah DIY serta DPRD DIY telah meninjau posko pengamanan di perbatasan DIY, yakni Prambaban dan Tempel.

Baca Juga: 50 Ranking Boy Group Korea Terpopuler, Ada BTS, SEVENTEEN, hingga Super Junior

Petugas gabungan melalukan pengecekan kendaraan dilakukan seperti nomor polisi kendaraan dan KTP pengemudi. Jika tidak memiliki surat keterangan sesuai aturan maka akan diminta putar balik. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler