Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Fitri Menurut Fatwa MUI Selama Masa Pandemi

8 Mei 2021, 12:05 WIB
Tata Cara Sholat Idul Fitri dari Takbir hingga Salam, Lengkap Niat, Jumlah Takbir Pertama dan Kedua. /pixabay.com/Fuzz
 


KABAR JOGLOSEMAR- Di tahun kedua pelaksanaan shalat Idul Fitri kali ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun lalu karena pandemi Covid-19 belum juga selesai.

Untuk mengatur tata cara ibadah ramadhan, takbir keliling, zakat hingga panduan tata cara shalat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait aturan shalat Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. Fatwa MUI tersebut ditetapkan pada Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Ini Surat yang Wajib Dibawa Saat Masuk Wilayah Yogyakarta

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik ikhtiar lahir maupun batin.

"Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity," ujar Niam.

Berikut Fatwa Lengkap MUI tentang Pelaksanaan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Silaturahmi Halal Bihalal:

Baca Juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

1. Disunahkan Menghidupkan Malam Idul Fitri dengan Takbir

Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

2. Disunahkan Membaca Takbir Di manapun Berada

Setiap muslim disunnahkan membaca takbir di manapun berada, di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, di tempat-tempat umum juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya sebagai syiar keagamaan.

3. Pelaksanaan Takbir Bisa Dilakukan Sendiri atau Bersama-Sama

Pelaksanaan takbir boleh dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Baca Juga: 50 Ranking Boy Group Korea Terpopuler, Ada BTS, SEVENTEEN, hingga Super Junior

4. Dianjurkan Kumandangkan Takbir, Tahmid di Malam Idul Fitri

Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

5. Pemerintah Fasilitasi Takbir Akbar dengan Prokes Ketat

Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.

6. Sholat I'ed Bisa Dilakukan di Mushola, Tanah Lapang Sesuai Prokes

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushola, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: 1.569 Laporan Masuk ke Posko THR, Menaker: Kepala Daerah Harus Turun Tangan

7. Pelaksanaan Halal Bi Halal Dilakukan Secara Virtual

Pelaksanaan silaturrahim halal bi halal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler