1.569 Laporan Masuk ke Posko THR, Menaker: Kepala Daerah Harus Turun Tangan

- 8 Mei 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -Sampai hari Jumat 7 Mei 2021 tercatat ada 1.569 laporan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 670 berupa konsultasi THR dan 899 pengaduan tentang pembayaran THR.

Baca Juga: Nekat Lakukan Perjalanan Tanpa Syarat Lengkap Selama Larangan Mudik, Siap-siap Dapat Sanksi Ini

Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah meminta para kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota agar turun tangan untuk mengawasi dan menyelesaikan dengan melakukan penegakkan hukum gun memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

"Saat ini ada 1.569 laporan yang telah masuk di Posko THR Kemnaker. Aspek pengawasan dan penegakan hukum pun diperkuat untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan," tulis Humas Kemnaker di akun kemnaker.

Menaker pu memint para kepala daerah agar ikut menyelesaikan pengaduan THR yang masuk ke Posko THR.

Sesuai kewenangan kepala daerah tak perlu segan memberi sanksi bila terjadi pelanggaran aturan dalam pembayaran THR.

"kepala daerah juga diminta turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk di masing-masing daerah, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya, bila terjadi pelanggaran aturan THR," tulis Menaker.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Pemerintah Larang Apapun Bentuk Mudik Termasuk Mudik Lokal

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x