Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Ini Surat yang Wajib Dibawa Saat Masuk Wilayah Yogyakarta

- 8 Mei 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Selama aturan larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021, mereka yang hendak masuk ke Yogyarkarta harus mengantongi surat.

Surat tersebut dimaksudkan untuk menjamin mereka benar-benar sehat atau negatif Covid-19. Pasalnya, pemerintah pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Masyarakat bisa saja datang ke Yogyakarta dengan keterangan yang jelas tapi bukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

Adapun surat yang dibawa masyarakat dari luar daerah adalah surat keterangan dari desa di wilayah tempat tinggal. Kedua adalah surat hasil swab yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

“Orang yang akan bepergian ke Yogyakarta harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto pada Senin, 4 Mei 2021 lalu dihimpun Kabar Joglosemar.

Pemerintah memang memberikan kelonggaran atau pengecualian perjalanan lintas daerah bagi mereka yang menjalankan tugas, dinas, bisnis, sekolah, mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, maupun persalinan.

Baca Juga: Terkenal Lagu 'Benci untuk Mencinta', Emil dan Pepeng Pamit dari Naif Sejak 2020, Ini Alasannya

Oleh karenanya, mereka juga harus melengkapi dengan surat keterangan tentang tujuan bepergian. Jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan maka akan diminta putar balik.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x