Cegah Penyebaran Covid-19, Menteri Agama Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

20 April 2021, 13:06 WIB
Gus Yaqut, Menteri Agama larang takbir keliling /Tangkapan Layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden
 


KABAR JOGLOSEMAR - Masih dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih marak di Indonesia, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya takbir keliling di malam Idul Fitri.

Keputusan ini sekaligus jadi keputusan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat dilarang mudik kini masyarakat dilarang mengadakan kegiatan takbir keliling.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang biasa terjadi ketika mengadakan takbir keliling.

Baca Juga: Presiden Real Madrid Florentino Perez jadi Trending di Twitter

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Indonesia Punya 500 Ribu Eksportir Baru Tahun 2030

"Kita tahu bahwa takbiran dilakukan dengan cara berkerumun seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah. Takbiran dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covud-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling  tidak perkenankan," terang Yaqut.

Yaqut menambahkan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau mushola, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau mushola," ujarnya.

Baca Juga: I.N Strays Kids Berikan Rahasia Jaga Wajah Tetap Langsing dan Tidak Bengkak di Pagi Hari
 
Baca Juga: Saham Tesla Turun 3,4 Persen Setelah Salah Satu Unitnya Telibat Kecelakaan Fatal

Untuk ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih dan itikaf diperbolehkan. Ibadah sunnah di masjid juga diizinkan dengan sejumlah syarat.

Syarat tersebut adalah  50% dari kapasitas masjid atau mushola, dan boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Kementerian Agama tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange.

Artinya, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar ke sunnahan yang lain.

Baca Juga: Lineup Lengkap Busan One Asia Festival 2021: Ada NCT DREAM hingga ASTRO
 
Baca Juga: Berangkat Wamil Bulan Mei, Taemin SHINee Akan Rilis Karya Terbaru

Dengan ikhtiar bersama, pandemi Covid-19 semoga akan segera berlalu. Yaqut menjelaskan, lebih baik mendahulukan ibadah yang bersifat wajib karena tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadhan.

" Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara. Dan insya Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi covid ini. Saya kira pandemi ini akan segera berlalu dan insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun tidak akan kehilangan pahala sedikitpun jika kita mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," pungkasnya.***


 




Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler