Presiden Jokowi Cabut Lampiran Terkait Miras dalam Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal

2 Maret 2021, 15:36 WIB
Presiden Jokowi cabut Perpres Miras /instagram.com@jokowi

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ketentuan terkait miras (minuman keras) atau minuman beralkohol dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari para ulama di MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormasa.

Selain itu juga masukan dari tokoh agama lain dan dari daerah/provinsi.

Baca Juga: Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Saat yang Tepat untuk Beli Rumah dan Mobil Baru

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Akhirnya Gugat Cerai Adilla Dimitri, Wulan Guritno Sebut Dirinya Dijodohkan

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut. Hal ini dilakukan setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang disiarkan sejumlah stasiun televisi di Jakarta pada hari Selasa 2 Maret 2021.

Menanganggapi hal itu, mantan polisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendukung langkah Presiden Jokowi yang mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat. Tp tetap perlu diingat, Pres @jokowi tdk pernah melegalisasi miras krn miras sdh ada sejak dulu jauh sblm Jokowi jd presiden. Bahwa miras sdh legal dr dulu itu fakta," cuit Ferdinand Hutahaean dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @Ferdinandhaean pada hari Selasa 2 Februari 202.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini 9 Buah untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh

Baca Juga: 5 Fakta Menarik di Balik Weton Kamis Kliwon yang Jarang Diketahui

Ketentuan yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusus yang terkait atau yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Ketentuan yang dicabut dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 adalah lampiran III Perpres investasi miras.

Dalam lampiran khusus tentang miras tersebut, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Baca Juga: Penting Sebelum Menikah! Cari Tahu Dulu Ini Pasangan Weton Tidak Cocok Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Dikira Mahal, Segini Harga Outfit Andin Saat Peluk Aldebaran di Ikatan Cinta Semalam

Bidang usaha minuman beralkohol beserta syarat-syarat yang dicabut dari Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu adalah:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Cek di Sini, Ini 7 Weton Pembawa Rezeki Serta Keberuntungan Besar Sesuai Primbon Jawa

Baca Juga: Masalah Partai Demokrat Kian Panas, Ferdinand Hutahaean: Hujan akan Turun Tak Terduga

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: 9 Weton yang Akan Sukses dan Kaya Raya Tahun 2021

Baca Juga: Selain Weton Senin Wage, Berikut Daftar Weton Pembawa Rezeki Lainnya Sesuai Primbon Jawa

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Johny G Plate: Tahun 2021 sebagai Momen Mempercepat Transformasi Digital

Baca Juga: Mulai PAUD hingga Mahasiswa Kembali Dapat Bantuan Kuota Data Internet Selama 3 Bulan

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dengan demikian, ketentuan yang terkait miras atau minuman beralkohol dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dicabut atau dihapus.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler