Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Saat yang Tepat untuk Beli Rumah dan Mobil Baru

- 2 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi mobil baru milik miliarder di Tuban rusak karena supir belum bisa mengemudi
Ilustrasi mobil baru milik miliarder di Tuban rusak karena supir belum bisa mengemudi /pixabay / PublicDomainPictures
 
KABAR JOGLOSEMAR - Selama tahun 2021 mulai bulan Maret ini merupakan saat yang tepat untuk membeli mobil baru dan rumah baru. Sebab kedua sektor ini mendapat insentif pajak yang tinggi dari pemerintah, sehingga harga kedua produk tersebut relatif murah.
 
Untuk kendaraan bermotor, khususnya mobil baru, mulai Maret 2021 ini pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan PPnBM karena ditanggung oleh pemerintah.
 
Insentif diberikan secara bertahap yakni 100 persen pada masa pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50 persen untuk masa pajak Juni - Agustus 2021 dan 25persen pada masa pajak September - Desember 2021.
 
 
 
Sementara kebijakan insentif sektor properti, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
 
Fasilitas ini diberikan pada penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan, mulai Maret 2021.
 
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Selasa 2 Maret 2021, pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk:
 
1. bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar
2. PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
 
 
"Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
 
Dikatakan, kebijakan insentif ini melengkapi 4 kebijakan yang sudah dilaksanakan Kementerian PUPR di sektor perumahan, yakni :
1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit
2. SSB (Subsidi Selisih Bunga) sebesar Rp 5,96 triliun
3. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka ) sebanyak Rp 630 miliar bagi 157.500 unit
4. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) sebesar Rp8,7 miliar.
 
 
 
Menurut Menteri PUPR, bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), selain 4 program tersebut, juga dibebaskan PPN dan ditambah Rp 4 juta cash bantuan uang muka.
 
Secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 mencapai 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah Rp 2,92 triliun untuk MBR.
 
Kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif adalah rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
 
 
 
Selain itu diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
 
Ini berarti, fasilitas tersebut berlaku bagi rumah yang sudah ada stok. Dan berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan adanya kebijakan stimulan ini , sasaran untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara rumah subsidi MBR tetap mendapatkan insentif bebas PPN.
 
Dikatakan, insentif diberikan untuk pembelian properti merupakan kebijakan penting karena sektor  sangat strategis dalam perekonomian.
 
 
 
Selain itu, sektor properti memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terkait dengan berbagai sektor dalam perekonomian serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar.
 
"Sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen," kata Menteri PUPR.
 
Menurut Menteri PUPR, kebijakan diskon pajak bagi pembelian kendaraan bermotor dan sektor properti diharapkan mampu menarik minat kelas menengah ke atas melakukan konsumsi yang tinggi. Dengan demikian, belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan bisa menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.
 
 
"Momentum percepatan ritme pemulihan ekonomi perlu dijaga. Dan saat ini adalah momen yang tepat untuk melakukan itu. Hal ini sejalan dengan program vaksinasi terusi berjalan dengan penularan kasus Covid-19 yang mulai menurun. Karena itu, kepercayaan rumah tangga untuk melakukan konsumsi perlu ditingkatkan" kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.***
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x