Mulai PAUD hingga Mahasiswa Kembali Dapat Bantuan Kuota Data Internet Selama 3 Bulan

- 2 Maret 2021, 12:56 WIB
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet//
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet// /tangkapan layar youtube.com/ Solution Center
 
KABAR JOGLOSEMAR - Ini kabar baik dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) RI. Para pendidik/guru dan peserta didik mulai tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga perguruan tinggi (mahasiswa/dosen) akan kembali mendapat bantuan data kuota internet.
 
Untuk awal tahun 2021 ini, bantuan data kuota internet akan diberikan selama 3 bulan dan disalurkan antara tanggal 11 sampai dengan 15 tiap bulan. Kuota data internet berlaku selama 30 hari.
 
Mendikbud Nadiem A Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kominfo hari Selasa 2 Maret 2021 secara rinci menyebutkan:
 
 
 
1. peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan
2. peserta didik jenjang SD dan menengah mendapatkan 10GB/bulan
3. pendidik PAUD dan jenjang SD dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan
4. mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
 
Menurut Mendikbud, seluruh bantuan kuota data internet pada 2021 sebagai kuota umum yang guna mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
 
 
 
Bantuan kuota data internet tersebut, menurut Mendikbud, dilanjutkan tahun 2021 ini karena bantuan yang sama tahun 2021 mendapat  sambutan positif dari masyarakat.
 
Peserta didik maupun pendidik yang mendapat bantuan kuota yakni mereka yang sudah menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomor yang dipakia masih aktif. 
 
"Mereka akan secara otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali mereka yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1GB,” kata Mendikbud Nadiem A Makarim.
 
 
 
Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, bagi mereka yang telah menerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJMi.
 
Namun bila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 agar bisa mendapatkan bantuan kuota.
 
Dikatakan, bagi pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM bagi nomor yang berubah atau nomor baru di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (PAUD, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id bagi jenjang pendidikan tinggi).
 
 
 
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021 sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tthun 2021 sebagai berikut:
 
1. peserta didik pada PAUD dan SD dan menengah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
2. untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam kuliah atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
 
 
 
3. untuk pendidik PAUD dan jenjang SD maupun menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif
4. untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.
 
"Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lengkap dan detail mengenai bantuan kuota data internet Kemendikbud bisa mengakses situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id," kata Mendikbud Nadiem A Makarim.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x