Sering Disebut Haram dan Najis, Bagaimana Hukum Menolong Anjing dalam Islam?

25 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

 

KABAR JOGLOSEMAR- Sebagai umat muslim, Islam mengajarkan adab saling tolong menolong bukan hanya pada sesama manusia tapi juga dengan hewan.

Tapi bagaimana hukumnya jika seseorang menolong hewan anjing yang diharamkan oleh agama Islam? Simak penjelasanya dalam artikel berikut ini.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhimahulullah, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga: Dapatkan Rp3,55 Juta, Cek Syarat Serta Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Mulai 1 April 2021 Bandara Internasional Yogya (YIA) Kulonprogo Layani Tes GeNose C-19

“ Barang siapa memelihara anjing, maka amalan sholeh seorang muslim akan berkurang setiap harinya yaitu sebesar 1 qiroth (satu qirort sama dengan sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak yang lebih bermanfaat.”

Dari hadist di atas, sudah jelas jika terdapat larangan bagi seorang muslim untuk memelihara anjing di dalam rumahnya selain karena hewan tersebut digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat seperti untuk menjaga tanaman atau menjaga hewan ternaknya. 

Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 4:

Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Chanyeol EXO Tulis Pesan Khusus untuk EXO-L

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari: Aldebaran Dapat Hasil Tes DNA, Nino Buka Suara?

Mereka menanyakan kepadamu “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah “Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik dan binatang buas yang telah kamu ajari dengan melatihnya untuk berburu”. Kamu telah mengajarinya menurut apa yang telah Allah SWT ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlan asma Allah SWT atas binatang buas tersebut. Dan bertakwalah kepada Allah SWT maka aman cepat hisab-Nya. (QS. Al-Maidah: 4).

Meskipun anjing dianggap najis, namun jika seorang muslim menolongnya dan menyelamatkan binatang tersebut maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Disebut Pacaran, G-Dragon dan Jennie BLACKPINK Tak Sembunyikan Hubungan dari Teman-teman

Baca Juga: Tergolong Najis Berat, Ini Hukum Menolong Anjing Dalam Islam

Anjing memang dianggap najis, hal tersebut juga telah diunggapkan para ulama Syafiiyyah dan Hanabillah yang mwnyebutkan bahwa najisnya seekor anjing termasuk najis berat (najis mugholladzoh). Cara mensucikannya tidak sama seperti najis pada umumnya.

Najis seekor anjing bukan hanya berasal dari air liurnya saja, melainkan juga dari seluruh bagian tubuhnya.

Beberapa ulama juga telah menjelaskan dalam hal ini. jika air liur seekor anjing itu najis, maka bagian tubuh lainnya pun juga ikut najis. Pada dasarnya, air liur berasal dari dalam tubuh seekor binatang.

Baca Juga: Simak Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Niat

Baca Juga: Soal Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing Karena Najis, Habib Jafar: Anjing Tidak Seburuk Itu

Jika diartikan dalam konteks menolong anjing hal itu diperbolehkan. Bahkan menolong anjing dalam kondisi yang sangat mengenaskan pun bisa memberikan pahala dan menghapus segala dosa-dosa anak adam.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadist yang diriwayatkan oleh 

Imam Bukhari :

Nabi SAW menceritakan ada seorang laki-laki yang sedang mendapati seekor anjing. Anjing tersebut sedang memakan debu karena merasa kelaparan saat berada di padang pasir. Laki-laki tersebut kemudian mencari ke salah satu sumber mata air (sumur) untuk diambil airnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021, Gunakan NIK KTP dan Akses Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Bansos 2021 PKH, BST, BPNT

Kemudian air tersebut diberikan kepada seekor anjing untuk menuntaskan rasa dahaganya. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Maka Allah SWT telah berterima kasih kepadanya dan mengampuni segala dosa laki-laki tersebut.” ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler