Respons Kemdikbud soal Siswa Nonmuslim Diminta Berjilbab

23 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi siswi berhijab /Pixabay/ikhlas_sabily

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi salah satu kasus viralnya seorang siswa nonmuslim yangbdiminta mengenakan jilbab di sebuah sekolah di Padang.

Menanggapi hal itu, Kemdikbud menyayangkan aturan yang tak sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto.

Adapun aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada aturan tersebut, sama sekali tidak menyinggung atau mewajibkan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Syarat Terbaru Umrah Saat Pandemi, Usia Dibatasi Hingga Wajib Tes PCR 3 Kali

Baca Juga: Dikerahkan saat Pelantikan Biden, Lebih dari 100 Tentara Nasional Positif Corona

Setelah beredarnya kasus tersebut, dirinya pun meminta dinas pendidikan daerah memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud yang sudah ditetapkan terkait aturan seragam itu.

Pihaknya pun juga menegaskan agar sekolah dapat mematuhi aturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

"Sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan, harus memastikan Kepsek, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Dikatakan Wikan, sebagai evaluasi, pihaknya mendukung proses investigasi kasus tersebut.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," ungkapnya.

Baca Juga: Pernyataan Pandji Soal FPI, NU, dan Muhammadiyah, Ini Tanggapan Ulama NU Gus Miftah

Baca Juga: Hampir Setahun Pandemi di Tanah Air, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo Positif COVID-19

Selain itu, dirinya pun berharap agar kasus terkait intoleransi di sekolah tidak terulang kembali.

"Harapannya, tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. Kami di Kementerian akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," tutup Wikan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler