KABAR JOGLOSEMAR - Di tengah pandemi corona, pemerintah memberikan berbagai macam kemudahan untuk masyarakat dalam beraktivitas.
Termasuk dalam hal bayar pajak motor. Masyarakat kini bisa bayar pajak motor online dan tidak perlu datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Baca Juga: Sebut Tuhan Tak Perlu Dibela, Ternyata Ini Penjelasan Sujiwo Tejo
Masyarakat bisa mengakses pembayaran pajak motor online lewat e-Samsat. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum bayar pajak motor online.
Wajib pajak harus memastikan bahwa NIK-nya terdaftar di Samsat dan BPD DIY untuk bisa melakukan bayar pajak motor online.
Berikut ini cara bayar pajak online lewat e-Samsat BPD DIY.
1. Masukkan kartu ATM BPD DIY
2. Pilih pembayaran
3. Pilih Layanan publik
4. Pilih pembayaran pajak
5. Pilih Samsat
6. Masukkan 2 digit kode daerah tinggat II diikuti 8 digit tanggal jatuh tempo, kemudian akan tampil konfirmasi dana tagihan STNK
Baca Juga: V BTS hingga Joshua SEVENTEEN, Deretan Kpop Idol yang Ulang Tahun Hari Ini
Lalu kamu harus beralih ke kios e-Samsat:
1. Masukkan Nomor Referensi
2. PIlih tombol SKPD untuk mencetak notice pajak
3. Siapkan STNK
4. Cek posisi lalu rapikan dan luruskan
5. Pilih tombol validasi STNK untuk melakukan pengesahan
Baca Juga: Wajib Tahu, Jumlah Harian Konsumsi Makanan yang Mengandung Protein untuk Penuhi Gizi Harian
Jika tidak punya kartu ATM BPD DIY, Anda juga bisa membayar lewat Night Drive Thru Samsat.***