Cara Bayar Pajak Motor Online untuk Area Semarang dan Sekitarnya

- 30 Desember 2020, 11:33 WIB
Caption Foto : Aplikasi sakpole, mampu digunakan untuk bayar pajak motor online/
Caption Foto : Aplikasi sakpole, mampu digunakan untuk bayar pajak motor online/ // Kabar Joglosemar/ Andrea Burhana/


KABAR JOGLOSEMAR - Membayar pajak adalah wajib hukumnya bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Saat ini, bayar pajak motor online saat bisa dilakukan.

Bagi Anda yang tinggal di area Semarang ataupun Jawa Tengah, maka tidak perlu repot-repot untuk keluar rumah. Selain tidak ribet, Anda pun dapat tercegah dari infeksi COVID-19 yang saat ini sedang melanda Tanah Air.

Anda cukup modal HP, koneksi Internet dan sebuah aplikasi. Adapun aplikasi yang dimaksud bernama Sakpole.

Baca Juga: Ini Komentar Sujiwo Tejo Atas Kasus Jerinx SID

Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online), merupakan aplikasi buatan Pemerintah Jawa Tengah sebagai bentuk upaya mendukung pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi kendaraan bermotor termasuk pajak.

Pada aplikasi ini, Anda dapat melakukan berbagai hal, mulai dari bayar pajak motor online, cek pajak kendaraan bermotor, layanan blokir online, dan lain sebagainya.

Untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online, sebelumnya perlu dipastikan bahwa STNK memiliki identitas atas nama Anda sendiri. Misalnya, ketika membeli mobil atau motor bekas pastikan STNK sudah balik nama menjadi identitas Anda.

Baca Juga: Ini 7 Makanan yang Mengandung Karbohidrat, Setara dengan Seporsi Nasi

Apabila belum, maka proses melakukan bayar pajak motor online tersebut tidak bisa dilakukan. Maka dari itu perhatikan terlebih dahulu identitas dari STNK Anda.

Setelah sudah Anda pastikan bahwa itu milik sendiri, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

Seperti dirangkum KabarJoglosemar.com dari laman resmi Bapenda Jateng, berikut caranya.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Secara Online untuk Wilayah Yogyakarta


1. Buka Google Playstore lalu cari aplikasi 'Sakpole'.
2. Setelah ketemu, download aplikasi tersebut.
3. Siapkan KTP dan STNK Anda lalu buka aplikasi Sakpole.
4. Pilih Pendaftaran Online.
5. Lengkapi data Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan.
6. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan Anda lalu isi lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan.
7. Pilih Daftar.
8. Lakukan verifikasi data yang telah Anda masukan lalu klik LANJUT.
9. Lihat dan cermati besaran pajak yang akan Anda bayarkan. Pastikan benar dan tidak keliru.

Baca Juga: 15 Makanan yang Mengandung Protein dan Jumlah Kalorinya


10. Setelah itu pilih LANJUT.
11. Pilih metode pembayaran beserta Banknya.
12. Jika sudah, pilih DAPATKAN KODE BAYAR.
13. Simpan kode bayar, jangan sampai hilang.  Catat juga jumlah nominal tagihan beserta batas akhir pembayaran.
14. Pilih BAYAR, jika ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui layanan Internet Banking, Sms Banking dan lain-lain tergantung dari Bank terkait.
15. Selesai, anda bisa keluar dari aplikasi tersebut.

Baca Juga: EU Kecam Tindakan China yang Penjarakan Jurnalis Warga karena Beritakan Corona

Untuk langkah selanjutnya Anda bisa melakukan membayar pajak motor online melalui Internet atau Sms Banking.

Adapun cara bayar pajak motor secara offline yaitu dengan mengunjungi ATM, maupun bank terdekat dengan menyertakan bukti bayar dari aplikasi tersebut. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: BAPENDA JATENG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x