Cara Cek Pajak Motor Secara Online untuk Wilayah Yogyakarta

- 30 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi terkena tilang akibat pajak motor telat
Ilustrasi terkena tilang akibat pajak motor telat /ntmc polri

KABAR JOGLOSEMAR - Membayar pajak tentu merupakan sebuah kewajiban bagi para pengguna motor maupun mobil. Sebelum terlambat, ada baiknya bila rutin melakukan cek pajak motor Anda.  

Apabila telah jatuh tempo, maka Anda akan dikenakan biaya denda. Dendanya pun bisa terasa besarannya saat sudah mulai menumpuk per bulannya.

Maka dari itu rajinlah cek pajak motor Anda. Caranya pun saat ini telah dipermudah.

Di era digital ini, semuanya serba cepat serta mampu dilakukan secara online. Termasuk mengecek pajak motor.

Baca Juga: Cara Efektif Penanganan Virus Corona dengan Menekan dan Mencegah Penularan

Sebelumnya, cara tradisional untuk cek pajak motor Anda biasanya dilakukan dengan melihat di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKPPKB).

Surat tersebut pasti Anda dapat bila sebelumnya sudah melakukan pembayaran pajak motor.

Nominal yang harus dibayarkan pun sudah tertera pada surat tersebut. Maka itu bisa jadi patokan untuk pembayaran yang akan dilakukan kedepannya nanti.

Besarannya pun bervariasi dan tergantung pada tipe kendaraan bermotor Anda. Apabila Anda punya mobil sport maka pajaknya pun akan mahal, begitu pula sebaliknya, jika motor bebek maka akan murah.

Baca Juga: Mengenal Teh Jati Cina: dari Manfaat, Dosis, Hingga Efek Samping

Selain cara tradisional tersebut, saat ini telah ada pelayanan online untuk melakukan cek pajak motor Anda dengan mudah.

Untuk wilayah Yogyakarta cek pajak motor dapat melalui aplikasi ataupun situs www.bpka.jogjaprov.go.id. Seperti dirangkum KabarJoglosemar.com dari laman Cekaja, berikut ini caranya.

1. Buka Browser Google Chrome atau sejenisnya.
2. Masukan URL www.bpka.jogjaprov.go.id.
3. Setelah itu, pilih menu cek pajak motor.
4. Isi formulir yang tertera, seperti nomor kendaraan,data kendaraan dan lain sebagainya.
5. Langkah terakhir klik submit, maka akan keluar informasi mengenai pajak motor Anda

Baca Juga: Tugu Jogja dan Kawasan Nol Kilometer Malioboro Dipagari, Warga Jogja Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Sedangkan cara cek pajak motor melalui aplikasi bisa menggunakan cara berikut.

1. Buka Google Playstore
2. Download Aplikasi Infopkbdiy
3. Setelah selesai klik buka
4. Isi data kendaraan bermotor Anda
5. Informasi mengenai pajak akan keluar 

Itulah cara cek pajak motor secara online untuk wilayah Yogyakarta. Pastikan Anda membayar pajak motor dengan rutin. ***

Editor: Michael L W

Sumber: cekaja.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x