Ini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Libur Nataru dari Kemenhub

23 Desember 2020, 09:13 WIB
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19 /pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tiba. Masyarakat pun sudah mulai hilir mudik ke daerah-daerah tujun, terutama kota-kota tujuan wisata.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenmhub) pun membuat petunjuk secara lengkap tentang pelaksanaan perjalanan liburan Nataru.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap sehat dan selamat sampai tujuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus corona untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut : Agama Bukan Alat Politik untuk Meraih Kekuasaan

Petunjuk pelaksanaan perjalanan liburan Nataru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut berlaku untuk semua jenis transportasi, baik laut dan udara mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Khusus transportasi darat mulai berlaku pada 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub), seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Surat Edaran yang dikeluarkan itu mengacu pada SE Satgas Covid-19. Ha ini dilakukan karena perjalanan berpotensi meningkat di masa libur Nataru.

Baca Juga: Mengenal 6 Wajah Baru Menteri, dari Walikota Hingga Mantan Calon Wakil Presiden

Baca Juga: Suga BTS Dikabarkan Ikut Syuting Iklan Meski Masih Hiatus

Berikut petunjuk lengkap perjalanan liburan Nataru :

1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ada yang Capai Triliunan, Ini Jumlah Kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi

3. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

– pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

– untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Desember: Aldebaran Nekat Bawa Reyna, Berhasilkah Andin Mencegahnya?

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

– dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random testrapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

4. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Kata Wishnutama

5. perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

6. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

7. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Baca Juga: Dari Sarjana Fisika Nuklir, Kini Budi Gunadi Sadikin Sah Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan

Baca Juga: 11 Tempat Wisata Baru di Jogja yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun

Kemhub pun meminta seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler