BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Terus Disalurkan Hingga Capai 12,4 Juta Penerima

17 Desember 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Hingga kini, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan masih kurang dari target penerima yang ditargetkan Pemerintah.

Hingga 25 November 2020, Kemnaker diketahui telah menyalurkan kepada 11 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hingga tahap 5.

Baca Juga: Kemnaker Akan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Ini, Cek 7 Rekening yang Sebabkan Gagal Cair

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan pada termin kedua yaitu:

-Tahap 1 mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun,

-Tahap III sebanyak Rp3,775 triliun,

-Tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan

-Tahap V mencapai Rp657,853 miliar.

Baca Juga: Romantisnya V BTS Chatingan dengan Penggemar Agar Tak Pergi Keluar di Tengah Pandemi Corona

Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, masih ada sekitar 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan ini.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran bantuan bagi para pekerja/buruh akan diteruskan hingga sesuai dengan target penerima.

"Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Beberkan Keterlibatan dalam Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Untuk memastikan agar bantuan ini tepat sasaran, Kemnaker akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait.

Di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Catat Syaratnya

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

3. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan

4. Memiliki rekening aktif.

Sedangkan, rekening yang bermasalah tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Sedang Diet, RM BTS Menyesal Lakukan Cheating Day Makan Ramen

1.Rekening tidak sesuai NIK,

2.Rekening yang sudah tidak aktif,

3.Rekening pasif,

4.Rekening tidak tercatat, dan

5.Rekening telah dibekukan oleh bank.

Untuk informasi selanjutnya, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat menunggu info resmi dari Kemnaker.***

 

 

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler