Cek Saldo ATM Sekarang, Semua Pekerja Akan Terima Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember

16 Desember 2020, 22:40 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 untuk semua pekerja di Bulan Desember ini.

Target Kemanker adalah menuntaskan penyaluran BLT Subsidi Upah/Gaji ini kepada 12,4 juta pekerja di tahun ini.

Untuk pekerja atau karyawan yang masih belum menerima BLT subsidi gaji bisa cek dalam daftar penerima subsidi gaji ini bisa cek di laman resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Tersalurkan 100 Persen

Sepanjang bulan Desember ini Kemnaker masih menyelesaikan pencairan BLT subsidi gaji untuk karyawan yang sudah mendaftar.

Kemnaker melakukan pencairan subsidi gaji ke rekening pekerja dengan bertahap. Seperti diketahui, hingga saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 5.

Update mengenai jumlah pekerja yang sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga sudah dilansir oleh Kemnaker.

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahan

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2020

Update mengenai perkembangan pencairan BLT subsidi upah ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip Kabar Joglosemar dari akun resmi instagram @kemnaker.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker ida Fauziyah dikutip dari instagram Kemnaker, @kemnaker.

Berikut rincian dana dan jumlah karyawan yang sudah dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data Kemnaker 8 Desember 2020:

Baca Juga: Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Begini Cara dan Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

Baca Juga: 26 Artis Korea yang Dikonfirmasi Hadir di KBS Gayo Daechukje 2020

Tahap 1: Rp 2,613 triliun ke 2.177.915 orang

Tahap 2: Rp 3,253 triliun ke 2.711.358 orang

Tahap 3: Rp Rp 3,775 triliun ke 3.146.314 orang

Tahap 4: Rp Rp 2,927 triliun ke 2.439.982 orang

Tahap 5: Rp Rp 13,228 triliun ke 548.211 orang

Total dana yang sudah disalurkan untuk BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini adalah Rp 13,228 triliun ke rekening pekerja. 

Baca Juga: Simak di Sini! Kemnaker Bakal Percepat Proses Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Oleh karena itu, pekerja bisa mengecek apakah namanya termasuk dalam penerima BLT atau tidak di website resmi kemnaker.go.id.

Jika merasa sudah memenuhi syarat-syarat maka pekerja bisa cek saldo ATM untuk memastikan dana bantuan sudah masuk atau belum.

 Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Kemnaker kepada karyawan berjumlah Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin penyaluran.

Baca Juga: Begini Nasib Terkini Egy Maulana Vikri di Klub Eropa Lechia Gdansk

Baca Juga: Demi Sebutir Telur Rebus dan Sesuap Ramyeon, Jungkook BTS Rela Bertingkah Imut

Termin 1 sudah cair pada September-Oktober 2020 lalu sebesar Rp1,2 juta. Sisanya cair pada periode November-Desember 2020 ini.

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

Baca Juga: BLT yang Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Para Menteri Pernah Beberkan Rencananya

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Ada 4 Bantuan Pemerintahan yang Dikabarkan Akan Diperpanjang Pada 2021, Simak Daftarnya

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler