Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

7 Desember 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha yang belum memiliki kesempatan daftar bantuan tak perlu kecewa sebab Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dibuka lagi pada tahun 2021.

Pelaku usaha yang belum sempat mendaftar atau belum lolos masih ada kesempatan di tahun depan.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Proses pendaftaran ditahun ini telah ditutup oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis dan Bacaan Niat Serta Doa Buka Puasa Senin Kamis

Baca Juga: Sama-sama Dicokok KPK, Ini Perbandingan Kekayaan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Namun ada wacana bahwa pemerintah akan memperpanjang bantuan untuk pelaku UMKM di 2021. Ini menjadi harapan bagi pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Sebelum ditutup pendaftaran pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan.

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Masih Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

 

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Adegan Viral Wonwoo SEVENTEEN di MAMA 2019: Makan Bunga

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Satgas COVID-19 Beri Pesan Penting

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler