Jelang Pilkada Serentak, Satgas COVID-19 Beri Pesan Penting

6 Desember 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi Pilkada. /Pixabay/OrnaW

KABAR JOGLOSEMAR – Pada 9 Desember nanti, pilkada serentak akan diselenggarakan.

Sejak pertama kali diadakan di tahun 2007 lalu, ini merupakan keempat kalinya Indonesia menyelenggarakan pilkada serentak.

Baca Juga: Mensos Juliari Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Corona

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota

Penyelenggaraan pilkada ini diharapkan tidak akan menjadi klaster baru penularan COVID-19.

Apalagi, kini angka penyebaran virus di Indonesia masih cukup tinggi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito,  memberikan empat pesan penting terkait hal ini.

Pesan tersebut diberikannya pada siaran pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB.

Baca Juga: Ini 2 Alasan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya karena Rekening Bermasalah

Dalam siaran pers yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 3 Desember 2020, Wiku Adisasmito menuturkan bahwa pemilihan umum kali ini tidak bisa dilakukan secara normal seperti biasanya.

Untuk itu, ia pun menyampaikan empat pesan penting untuk masyarakat.

Pertama, sebagai pemilih masyarakat harus menyadari pentingnya kepala daerah dalam memimpin daerahnya masing-masing.

Perhatikan apakah pemimpin yang akan dipilih menerapkan protocol-protokol Kesehatan atau tidak.

Hal itu sebagai salah satu indikator apakah pemimpin tersebut dapat membawa daerah bangkit dari COVID-19 atau tidak.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan? Coba 4 Cara Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

"Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi.” ungkapnya.

Kedua, selama penyelenggaran pilkada serentak nanti, masyarakat diminta untuk selalu menaati protokol Kesehatan.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi peningkatan kasus atau yang lebih buruk, muncul klaster baru.

"Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU," lanjut Wiku.

Ketiga, untuk calon kepala daerah agar memanfaatkan sisa masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Termasuk mengkampanyekan protokol kesehatan terkait COVID-19 kepada masyarakat.

"Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," tegas Wiku.

Keempat, apabila ada calon kepala daerah yang tidak menaati protocol Kesehatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah diminta untuk segera menindak tegas. Dalam hal ini, Bawaslu dapat bekerja sama dengan Satgas COVID-19 daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Diberi Kemudahan untuk Diangkat jadi PPPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merumuskan protokol Kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu.

Salah satunya dengan cara memastikan petugas pelaksana sehat dan terbebas dari COVID-19 dengan testing yang dilakukan sebelumnya.

Nantinya, di setiap TPS akan disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Sebelum menggunakan hak pilihnya, masyarakat akan dihimbau untuk cuci tangan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2020, Duh Kasihan Al Dijebak, Andin: Bukti Kamu Apa?

Waktu kedatangan pemilih juga akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerumunan dan tetap menjaga jarak.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler