Wajib Tahu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tidak Cair karena 2 Hal Ini

- 6 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Meski pemerintah telah menyalurkan bantuan untuk pekerja, sebagian besar mengaku BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke rekening mereka.

Rupanya terungkap bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa tidak cair karena dua hal yang belum dipenuhi oleh pekerja.

Perlu diketahui, berdasarkan data per 25 November 2020, ada hampir sebanyak 11 juta penerima bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Masing-masing pekerja setiap bulan akan mendapat bantuan senilai 2,4 juta ribu untuk 4 bulan. Namun dalam proses pencairannya, tidak serta-merta langsung diberikan seluruhnya.

Baca Juga: 4 Kuliner Khas Magelang yang Cocok untuk dijadikan Oleh-oleh

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan secara bertahap dengan termin. Di mana masing-masing termin, pekerja akan memperoleh bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Untuk termin 1 sudah disalurkan sejak September dan Oktober. Lalu untuk termin 2 disalurkan untuk bukan November dan Desember.

Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 kepada hampir 11 juta pekerja itu terbagi dalam 5 tahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 juta dan 3 Bantuan Ini Diperpanjang Sampai Tahun 2021

Terlepas dari jumlah pekerja yang ditargetkan cukup banyak tersebut, sebagian besar pekerja mengaku belum dapat bantuan.

Ada 2 alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan milik Anda bisa tidak cair. Simak alasannya berikut ini:

1. Tidak sesuai persyaratan
Pekerja yang memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah diseleksi terlebih dahulu. Diharapkan hanya pekerja yang berhak dan tepat sasaran saja yang menerima bantuan.

Syarat penerima BLT subsidi gaji sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Indonesia Menurun, yang Sembuh Terus Meningkat

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x