Ternyata Ini yang Membuat Gugatan PS Glow Menang: MS Glow Terdaftar Bukan Sebagai Kosmetik?

- 18 Juli 2022, 17:06 WIB
Pemilik PS Glow, Septia Siregar/
Pemilik PS Glow, Septia Siregar/ /Instagram/@septiasiregar17

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Perselisihan antara MS Glow dan PS Glow hingga saat ini masih memanas.

Dari hasil persidangan yang dilakukan, pemilik MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,7 miliar kepada pihak PS Glow.

Pemilik PS Glow yaitu Septia Siregar menemukan fakta mengenai status MS Glow yang terdaftar di Dirjen HAKI.

Baca Juga: Terungkap, Penyebab Kematian Ivana Trump Karena Benturan Benda Tumpul

Menurut keterangan Septia Siregar, MS Glow bukan terdaftar sebagai produk kecantikan, namun sebagai merek minuman serbuk. 

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar 

Sedangkan untuk produk kecantikan yang dimiliki Shandi Purnamasari dan Juragan 99 terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3 di Dirjen HAKI.

Baca Juga: Fasilitas Kereta Ekonomi Premium Dikritik Downgrade, PT KAI Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah