Saling Gugat, Simak 5 Fakta Kasus Sengketa Merek MS Glow vs PS Glow

- 15 Juli 2022, 14:44 WIB
Diberhentikan produksi dan perdagangan MS glow, Shandy Purnamasari Pastikan MS Glow akan terus beroperasi
Diberhentikan produksi dan perdagangan MS glow, Shandy Purnamasari Pastikan MS Glow akan terus beroperasi /Instagram @shandypurnamasari /

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan ini nama MS Glow terus menjadi perbincangan publik lantaran kasus sengketa merek nya dengan PS Glow.

Sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim memenangkan PS Glow dan mengharuskan MS Glow membayar Rp37,9 miliar kepada PS Glow atas penggunaan hak merek PS Glow.

Keputusan ini telah diumumkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada hari Rabu (13/7) sebagai hasil dari pengajuan permohonan sengketa merek dari PS Glow kepada enam pihak yang terkait MS Glow.

Baca Juga: Update! Link Download Minecraft PE 1.19 di HP Android, Klik Tautan di Sini

Lantas bagaimana kah fakta kronologi kasus sengketa merek keduanya? Kabar Joglosemar telah melansir dari berbagai sumber, simak 5 fakta penting terkait kasus MS Glow vs PS Glow.

1. MS Glow Pernah laporkan PS Glow

Sebelumnya kasus sengketa merek ini telah muncul, Shandy atau pemilik MS Glow pernah melaporkan Putra Siregar yang juga pemilik PS Store terkait penggunaan merek 'PS Glow' kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x