KABAR JOGLOSEMAR - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya menuai kekecewaan para pemegang merek MS Glow. Pasalnya putusan tersebut dinilai tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Catat! Aturan Baru Minyakita, Pelaku Usaha Dapat Insentif?
Sebagaimana diketahui, MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari dan Juragan 99 pada 2013.
Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Namun sayangnya, pada Agustus 2021 Putra Siregar turut meluncurkan meerek PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Dan sejak saat itu, terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.