KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek kosmetik MS Glow.
Sebagaimana tertulis dalam putusan, ada beberapa putusan yang diperintahkan PN Surabaya, salah satunya penarikan produk kosmetik merek MS Glow.
Shandy Purnamasari selaku pemegang merek MS Glow menilai keputusan PN Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow tidak adil terhadap pihaknya.
Sementara melansir dari Instagram pribadinya @shandypurnamasari, MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow yang dilansir dari berbagai sumber.
Sidang atas perkara tersebut dimulai pada 22 April 2022 lalu. Secara keseluruhan, ada 9 sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, sampai pengadilan memberikan putusan.