Kalah Gugatan, MS Glow Ajukan Kasasi Terkait Gugatan Sengketa Merek PS Glow dan Akan Tetap Produksi

- 15 Juli 2022, 14:23 WIB
Caption foto : Diberhentikan produksi dan perdagangan MS glow, Shandy Purnamasari Pastikan MS Glow akan terus beroperasi
Caption foto : Diberhentikan produksi dan perdagangan MS glow, Shandy Purnamasari Pastikan MS Glow akan terus beroperasi /Instagram @shandypurnamasari /

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek kosmetik MS Glow.

Sebagaimana tertulis dalam putusan, ada beberapa putusan yang diperintahkan PN Surabaya, salah satunya penarikan produk kosmetik merek MS Glow.

Shandy Purnamasari selaku pemegang merek MS Glow menilai keputusan PN Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow tidak adil terhadap pihaknya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 Juli 2022 Terbaru Hari Ini, Segera Klaim dan Dapatkan Beragam Item Gratis Free Fire!

Sementara melansir dari Instagram pribadinya @shandypurnamasari, MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow yang dilansir dari berbagai sumber.

Sidang atas perkara tersebut dimulai pada 22 April 2022 lalu. Secara keseluruhan, ada 9 sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, sampai pengadilan memberikan putusan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah