Tak Terima Hasil Putusan PN, MS Glow Siap Kasasi ke Mahkamah Agung

- 15 Juli 2022, 14:48 WIB
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow /Instagram @shandypurnamasari

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Niaga (PN) Surabaya telah memutuskan gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow pada Selasa (12/7/2022).

Dalam keputusan nya, Hakim memvonis MS Glow sebagai pihak tergugat dan wajib melakukan ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.

Mengetahui hasil utusan pengadilan niaga tersebut, manajemen MS Glow merasa diperlukan tidak adil oleh Majelis Hakim. Pihaknya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Saling Gugat, Simak 5 Fakta Kasus Sengketa Merek MS Glow vs PS Glow

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada?" ujar Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, Rabu (13/7/2022) yang dilansir dari berbagai sumber.

Arman menjelaskan, merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Pramana alias Juragan 99 sejak tahun 2013 lalu dan telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham mulai 2016 hingga 2026.

Baca Juga: Update! Link Download Minecraft PE 1.19 di HP Android, Klik Tautan di Sini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x