MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M, Ini Kronologi Gugatannya

- 14 Juli 2022, 15:59 WIB
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow /Instagram @shandypurnamasari

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow' pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Gugatan tersebut di tujukan kepada enam pihak di antaranya PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Akibat kalah dari gugatan tersebut, enam pihak tergugat ini wajib membayar sejumlah denda yang diminta oleh PS Glow yakni senilai Rp 37,99.

Baca Juga: Cerita Menarik di Balik Proses Syuting Film Ivanna, Caitlin Halderman Susah Melihat karena Softlens Besar

Lantas, bagaimana awal mula gugatan ini terjadi? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah kronologi gugatan merek "MS Glow" tersebut.

Kronologi gugatan merek "MS Glow"

Sebagaimana diketahui, merek MS Glow sendiri sudah terdaftar sejak tahun 2016 dengan perlindungan hukum berakhir pada 20 September 2026.

Namun pada tahun 2021, Putra Siregar merilis brand kecantikan yang diberi nama PS GLow. Merek ini kemudian didaftarkan dan tercatat pada 1 Mei 2021 serta mendapatkan perlindungan hingga 1 Mei 2031.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game GRATIS? Klik Link Grand Theft Auto yang Resmi dan Aman di Sini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x