Menurut rencana, Roy Suryo akan melaporkan 2 orang yang disebutnya BuzzerRp berinisial EK dan MP ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 Buka Sampai 28 Juni, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima
Roy Suryo melaporkan kedua orang tersebut karena dinilai mencari keuntungan financial dari kasus tersebut melalui akun YouTube-nya dengan cara membuat ujaran kebencian, hoax, fitnah dan penemaran nama baik.
Karena itu, menurut Roy Suryo, pihaknya akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021, atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
"Ternyata selain si LA yg sdg diproses, ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik. Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang diunggah pada hari Rabu, 3 Juni 2021.
Menurut Roy Suryo, ujaran kebecian, fitnah dan hoax yang dilakukan EK dan MP ditayangkan di YouTube sejak 29 Mei 2021.
Oleh karena itu, ia akan melaporkan kedua orang tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut rencana, Roy Suryo akan didampingin 5 pengacara yakni Pitra Romadoni Nasution, Yuda Adi Utomo, Ratna Herlina Suryana, Yunita Purnamasari dan Theresia purba.
Baca Juga: Seorang Driver Ojol di Jogja Dapat Order Fiktif Rp 1 Juta
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Roy Suryo Laporkan LA ke Polisi: Saya Bukan Pengecut
-
Viral Foto Meteor di Puncak Merapi, Ini Penjelasan Pakar Telematika Roy Suryo
-
Roy Suryo : Itu Benar Meteor Tapi Tidak Masuk ke Kawah Gunung Merapi
-
Memasuki Babak Baru, Kasus Serempetan Mobil Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah
-
Diperiksa Polisi 2 Juni, Roy Suryo Didampingi Pakar ITE dan 2 Pengacara