KABAR JOGLOSEMAR - Kasus serempetan mobil antara aktor Lucky Alamsyah dengan pakar telematika Roy Suryo memasuki babak baru.
Roy Suryo selaku pelapor bersama sejumlah saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan atau diperiksa Ditpidsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 2 Juni 2021 mula pukul 12.00 WIB.
"UPDATE Kasus: InsyaaAllah sdh naik ke Tahap Penyelidikan di Ditpidsus PMJ. Rabu Lusa (02/06/21) jam 12.00 dilakukan Pemanggilan thdp Pihak2 terkait: Saya selaku KORBAN & bbrp Pihak sbg SAKSI. Ada Opsi Mediasi dgn 3 SYARAT yg sdh saya sampaikan Terbuka Opsi Tuntutan PERDATA," tulis Roy Suryo dalam akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2 yang juga dikirimkan kepda Kabar Joglosemar pada Senin, 31 Mei 2021 malam.
Baca Juga: Nekat, Pria Bugil di Atas Sepeda Motor, Netizen: Bikin Malu Orang Klaten
Meski sudah ditangani Polisi, namun menurut mantan Menpora Roy Suryo, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan mediasi dengan 3 syarat yang pernah ia sampaikan sebelumnya, yakni:
1. Membuat surat permintaan maaf kepada saya khususnya & masyarakat pada umumnya, dengan Meterai Rp 10.000 atas kesalahannya membuat cerita & memposting "Kisah Sinetron Tabrak Lari yg Tertukar" alias tidak faktual kemarin.
2. Menghapus semua postingannya yang ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1x 24 jam.
Baca Juga: Promosi Underwear di Instagram, Cristiano Ronaldo Dijejali Komentar Kocak Netizen Indonesia
3. Mempublish permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform SocMed nya, ditambah pemuatannya di media-medi online & media konvensional/ mainstream yang selama ini mengutipnya
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Ada Jalur Mediasi, Roy Suryo Sebut 3 Syarat yang Harus Dilakukan Lucky Alamsyah
-
Roy Suryo Akhirnya Laporkan Aktor LA ke Polisi
-
Roy Suryo Laporkan LA ke Polisi: Saya Bukan Pengecut
-
Viral Foto Meteor di Puncak Merapi, Ini Penjelasan Pakar Telematika Roy Suryo
-
Roy Suryo : Itu Benar Meteor Tapi Tidak Masuk ke Kawah Gunung Merapi