Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 Buka Sampai 28 Juni, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima

- 3 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2.

Pelaku usaha mikro masih bisa daftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat hingga 28 Juni 2021 ini.

Segera daftar dan cek penerima BLT UMKM tahap 2 yang disalurkan tahun ini.

Perlu diketahui bahwa Kemenkop UKM diketahui menambah kuota penerima bantuan di tahap 2 sebanyak 3 juta orang. Sehingga total penerima sampai tahun ini sebanyak 12,8 juta orang.

Baca Juga: Pesan Suga BTS untuk Pengirim Makanan yang Bikin Tersentuh

Segera daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cek penerima secara online untuk menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Buat pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Lalu usulan calon penerima BLT UMKM tersebut akan diteruskan oleh dinas ke Kemenkop UKM.

Cara mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Kocak, Wanita Ini Teriak Minta Pacar ke Tuhan Lalu Dibalas Geledek, Netizen: Semesta Tak Merestui

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x