Ketentuan Membayar Fidyah yang Benar Sesuai Hukum Islam

19 Maret 2021, 15:20 WIB
Cara membayar fidyah sesuai ketentuan Islam /Pixabay/mohamed_hassan
 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Menjalankan puasa hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, namun ada beberapa kondisi yang terpaksa membuat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa. 

Seperti orang yang sedang sakit parah, orang yang menderita sakit menahun, ibu hamil dan ibu menyusui membuat tidak bisa melakukan puasa. Hal ini tentu harus ada kewajiban membayar hutang puasa atau membayar fidyah.

Lantas bagaimana cara membayar fidyah yang sesuai dengan hukum Islam?

Baca Juga: Tagar #AllEnglandOpen2021UnFair Trending di Twitter, Ini Permintaan Netizen Indonesia

Menurut Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah. Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.

Terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Ada 3Cara membayar fidyah yaitu :

Baca Juga: Ini yang Terjadi Saat Hubungi Nomor HP pada Poster Viral Deklarasi Capres-Cawapres 2024 Puan Maharani-Moeldoko

1.Cara membayar fidyah di akhir Ramadhan

Jika orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadhan hampir selesai, cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang di tinggalkan.

2.Cara membayar fidyah ketika tidak puasa

Memberikan fidyah dianjurkan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadhan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.

3.Cara membayar fidyah setelah Ramadhan selesai

Cara ini bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Mengapa Hambalang Kembali Jadi Perbincangan di Jagat Twitter?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’iFidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jika seseorang tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. 

Baca Juga: Kebijakan Pemberian THR 2021 Akan Diputuskan di Awal Bulan Ramadhan 
 
Baca Juga: Ditanya Apakah Dewa Kipas Curang Saat Melawannya, Gothamchess: Saya Harus Setuju dengan Chess.com

Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Kedua, dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jikia seseorang punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, terhitung setelah puasanya batal. Misal luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.

Baca Juga: Soal Polemik Dewa Kipas Ngecheat, Grandmaster Catur Irene Sukandar: Berdasarkan Data 95 Persen Bohong

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya :

1. Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara utangnya di tahun lalu belum lunas. 

Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang di tinggalkan di tahun lalu.

2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.

3. Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.

4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin, diwajibkan mengqadha sekaligus membayar fidyah.

5. Perempuan menyusui, yang khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan puasa. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.

6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.***


 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler