Perayaan Rabu Abu di Tengah PandemiCOVID-19, Ini Panduan Lengkapnya

4 Februari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi Rabu Abu /Pixabay.com/Grzegorz Krupa

KABAR JOGLOSEMAR - Tepat 2 minggu lagi atau pada 17 Februari 2021, umat Kristiani khususnya umat Katolik, seluruh dunia akan merayakan Hari Rabu Abu.

Bagi umat Katolik, Hari Rabu Abu merupakan awal dimulainya masa Prapaskah dan Aksi Puasa Pembangnan (APP).

Masa Prapaskah dan APP berlangsung selama 40 hari, terhitung sejak Hari Rabu Abu sampai dengan Hari Raya Paskah atau Hari Raya Kebangkitan Tuhan Yesus Kristus atau Isa Almasih.

Untuk tahun 2021 ini, Hari Raya Paskah pada hari Minggu, 4 April 2021. Dengan demikian masa Prapaskah dan APP berlangsung mulai 17 Februari 2021 sampai dengan 3 April 2021.

Baca Juga: Geger Status Kewarganegaraan Bupati NTT, Ini Syarat Mutlak Jadi Kepala Daerah

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Tawarkan Cara Ini Sebagai Pengganti Subsidi Gaji 2021

Karena masa Prapaskah dan APP hingga perayaan Paskah tahun ini berlangsung di tengah pandemI COVID-19, maka Satgas COVID-19 Keuskupan Agung Semarang (KAS) membuat panduan pelaksanaan Misa/Ibadat pada Hari Rabu, pelaksanaan sarasehan/renungan selama masa Prapaskah dan APP hingga pelaksanaan Misa Minggu Palma dan selama Pekan Suci.

Dalam Panduan Teknis Perayaan Rabu Abu dan Penerimaan Abu serta Perayaan Pekan Suci di Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas COVID-9 Keuskupan Agung Semarang (KAS), tertanggal 1 Februari 2021, Romo YR Edy Purwanto Pr selaku Koordinator SPD Covid-19 KAS mengatakan, pelaksanaan Misa/ibadat Rabu Abu dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Artis K-Pop yang Pernah Alami Kecelakaan Tragis, dari Seungri BIGBANG hingga Lee Min Ho

Panduan Perayaan Rabu Abu di tengah Pandemi COVID-19

1. misa/ibadat Rabu Abu dapat dirayakan mulai hari Selasa, 16 Februari 2021 sampai dengan Kamis pagi 18 Februari 2021

2. misa/ibadat Rabu Abu dapat dilaksanakan secara online dan/atau tatap muka (offline) dengan menerapkan protokol kesehatan secara semestinya

3. misa/ibadat Rabu Abu dapat dilaksanakan di gereja, kapel, dan tempat-tempat lain yang memungkinkan dengan menerapkan protokol kesehatansecara semestinya

4. penerimaan abu dapat juga dilakukan di keluarga, lingkungan dan komunitasbiara

Baca Juga: Bentuk 'Herd Immunity', Pemerintah Targetkan 70 Persen Sasaran Cakupan Vaksinasi COVID-19

5. masing-masing keluarga, lingkungan dan komunitas biara yang mengikuti misa/ibadat Rabu Abu secara live streaming dapat menyediakan sendiri abunya (dari daun palma) untuk dimintakan berkat imam (atau prodiakon dapat memercikinya dengan air suci) dan pada waktunya diterimakan pada semua umat yang mengikutinya.

"Pembakaran daun palma hendaknya dilakukan secara terpisah dari misa/ibadat Rabu Abu," tulis Romo Eddy Purwanto Pr dalam panduan yang diterima Kabar Joglosemar, Kamis, 4 Februari 2021.

Sementara itu, menurut Romo Eddy Purwanto, cara menerimakan abu adalah:

1. Setelah doa pemberkatan dan perecikan abu dengan air suci, Imam–dengan tetap memakai masker–mengucapkan sekali saja untuk seluruh umat: “Bertobatlah dan percayalah kepada Injil” atau “Ingatlah bahwa engkau adalah debu dan akan kembali menjadi debu”.

Baca Juga: Lihat Han Seojun dan Lim Jukyung Berpelukan, Lee Suho Merana di True Beauty Episode 15

Baca Juga: Cegah Praktik Dukun Abal-Abal, Dukun Banyuwangi Deklarasikan Persatuan Dukun Nusantara 

2. tanpa kata-kata Imam/prodiakon/asisten luar biasa menaburkan abu di kepala masing-masing umat.Imam/prodiakon/asisten luar biasa dapat juga menaburkan abu di telapak tangan umat dan selanjutnya masing-masing mengoleskannya pada dahinya sendiri.

Sementara bila dalam keluarga, anggota keluarga dapat saling mengoleskan abu pada dahi atau menaburkannya pada kepala untuk menandai pertobatan bersama dalam keluarga.

3. karena kondisi/kebutuhan menuntut, maka yang menerimakan abu, pastor paroki dapat secara resmi menugasi para prodiakon dan asisten luar biasa yang sudah diangkat untuk menerimakan abu. "Yang penting mereka sudah diajari bagaimana menerimakan abu secara benar," kata Romo Eddy Purwanto Pr.***

 
 
 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler