Bupati di NTT Kewarganegaraan Ganda, Bolehkah Berkewarganegaraan Ganda?

- 4 Februari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan /Pixabay/jackmac34

KABAR JOGLOSEMAR – Belakangan heboh soal bupati terpilih di NTT, yang ternyata memiliki kewarganegaraan ganda.

Orient Patriot Riwu Kore, terpilih menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Semua Rumah Sakit Boleh Layani Pasien COVID-19, Ini Syaratnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu, ternyata Orient terbukti masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Adapun, menurut data dari Dukcapil, Orient telah mengantongi status WNI sejak tahun 1997.

Itu artinya, Orient memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Bolehkah seperti itu?

Di dunia ini, memang ada beberapa negara yang mengizinkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan lebih dari satu.

Sayangnya, Indonesia bukanlah negara tersebut. Indonesia hanya mengakui satu kewarganegaraan.

Baca Juga: Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab dan 10 Keutamaan yang Didapat Jika Melaksanakan Puasa Rajab

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x