Semua Rumah Sakit Boleh Layani Pasien COVID-19, Ini Syaratnya

- 4 Februari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi ruang perawatan rumah sakit.
Ilustrasi ruang perawatan rumah sakit. /Pixabay/vitalworks

KABAR JOGLOSEMAR -Semua rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia diizinkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka pelayanan guna perawatan pasien COVID-19.

Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Viral Bupati NTT Terpilih Berstatus WNA dan Berkewarganegaraan Ganda

Menurut data Kemenkes sampai dengan 27 Januari 2021 sebanyak 1.600 rumah sakit di Indonesia yang membuka pelayanan pasien COVID-19.

Namun, rumah sakit yang diizinkan untuk melayani pasien COVID-19 harus memenuhi syarat.

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id, Kamis, 4 Pebruari 2021,ada 3 syarat rumah sakit yang diizinkan untuk melayani pasien COVID-19, yakni :

Baca Juga: Masuk Bulan Rajab, Ini Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Februari 2021

1. sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure)

2. sudah sesuai tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x