KABAR JOGLOSEMAR – Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan penemuan fakta baru di mana bupati NTT terpilih, Orient Riwu Kore, berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Fakta tersebut pertama kali ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga: Masuk Bulan Rajab, Ini Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Februari 2021
Status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore kemungkinan telah dicurigai sebelumnya.
Hal ini karena pihak Bawaslu berusaha mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient tersebut ke Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.
Dan memang terbukti bahwa Orient masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat dan memegang green card.
“Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021, perihal status kewarganegaraan dari Sdra. Orient Patriot Riwu Kore, pihak Kedutaan AS menginformasikan bahwa Sdra. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi dalam suratnya.
Baca Juga: Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab dan 10 Keutamaan yang Didapat Jika Melaksanakan Puasa Rajab
Di Indonesia itu sendiri, baik pemimpin negara (presiden) maupun pemimpin daerah disyaratkan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).