Update! Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 untuk 2,4 Juta Pekerja

- 20 November 2020, 21:19 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji
Ilustrasi BLT subsidi gaji /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

3. Tahap III, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 3.149.031 pekerja

4. Tahap IV, BLT Subsidi Upah telah disalurkan 2.442.289 pekerja

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Dicairkan? Simak Jadwalnya

Kini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses BLT Subsidi Upah Termin 2 Tahap 4 pada bank penyalur.

Setelahnya, para pekerja akan mendapatkan transfer BLT Rp 1,2 juta dari Kemnaker. BLT Subsidi Upah akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara atau non-himbara.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
Baca Juga: BLT Dosen Rp 1,8 Juta dari BSU Kemendikbud untuk Semua Universitas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapat
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Subsidi Upah:

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Baca Juga: Coba Lagi Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama BSU Kemendikbud BLT Guru Rp 1,8 Juta
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah