KABAR JOGLOSEMAR - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hari ini login ke info.gtk.kemdikbud.go.id tapi gagal.
Gagal login di info.gtk.kemdikbud.go.id tersebut karena laman sedang down atau tidak bisa diakses.
Hal itu menyebabkan PTK tidak bisa mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud atau BLT guru honorer atau tidak.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Pangkas Prosedur yang Rumit dan Berantas Pungli
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini menyasar untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Artinya, PTK di sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang non PNS bisa menjadi penerima BSU Kemendikbud berupa BLT Guru sebesar Rp 1,8 juta.
Meskipun disebut BLT guru, tidak hanya guru saja yang dapat BSU Rp 1,8 juta tapi juga tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Gisella Anastasia Rayakan Ultah, Ini Komentar Netizen
PTK non PNS hanya perlu memenuhi syarat dan dokumen untuk menjadi penerima BSU kemendukbud.
PTK non PNS ini bisa mengecek nama apakah dapat BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer di link info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id .