Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3? Lapor dan Buat Aduan di Link Ini

- 19 November 2020, 16:14 WIB
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id
Tangkapan layar layanan aduan di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin kedua.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 bisa lapor dan membuat aduan di link resmi yang disediakan oleh Kemnaker.

Caranya ialah, pekerja bisa membuka link kemnaker.go.id kemudian wajib login dan membuat pengaduan lewat menu layanan yang disediakan.

Saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap 3 gelombang.

Baca Juga: Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya

Sejak Senin, 16 November 2020 untuk gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

 

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 ini ada pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah