Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Padahal Sudah Cair? Simak Cara Lapornya

- 19 November 2020, 17:10 WIB
Membuat laporan pengaduan belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji di kemnaker.go.id
Membuat laporan pengaduan belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 atau subsidi gaji padahal berhak dan diajukan bisa lapor dan membuat pengaduan.

Untuk membuat laporan pengaduan supaya BLT subsidi gaji bisa cair, pekerja bisa mengunjungi link resmi Kemnaker yakni di kemnaker.go.id.

Pada link tersebut, sudah tersedia menu layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk menyampaikan keluhannya.

 

Diketahui, saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap 3 gelombang.

Baca Juga: Komentar Netizen yang Aneh-aneh di Postingan Ultah Gisella Anastasia

Penyaluran bantuan dari Kemnaker itu sudah disalurkan sejak Senin, 16 November 2020. Total untuk gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 ini ada pekerja yang mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x