Menaker Ida Fauziyah Ungkap 7 Rekening yang Belum Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada Apa Saja?

- 18 November 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Saat beberapa pekerja tengah berbahagia dapat BLT subsidi gaji, ada sekitar 151 ribu pekerja yang terpaksa gigit jari lantaran belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan 151 ribu pekerja itu tidak bisa mendapat subsidi gaji karena memiliki rekening yang bermasalah.

Ada 7 rekening yang dianggap bermasalah sehingga pekerja belum bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di gelombang 1 maupun 2.

Padahal mengaju dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sudah disebutkan syarat pekerja bisa menerima subsidi gaji jika memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pupuk Organik Cair dengan Air Kelapa dan Gula Terbukti Manjur untuk Anggrek

Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi agar orang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Sudah Cair ke Rekening BCA, BRI, Mandiri, Cek Penerima BLT BPJS Subsidi Upah Tahap 3 di Link Ini

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sama seperti mekanisme sebelumnya. Dimana pekerja akan ditransfer uang dengan nominal Rp 1,2 juta untuk sebsidi gaji bulan November dan Desember.

Namun sayang sebagian justru mengalami kendala dalam pencairan lantaran memiliki satu dari 7 rekening yang bermasalah.

"terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Diungkapkan Ida, ada 151 ribu rekening milik pekerja yang bermasalah dengan beberapa kategori.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi, Akses Internet di 12.500 Desa Harus Tuntas

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Duplikasi rekening

2. Rekening sudah tutup

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak valid

5. Rekening yang telah dibekukan

6. Rekening tidak sesuai NIK

7. Rekening kliring

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
 
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 3 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja dengan total realisasi 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 dan sudah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Lalu yang terbaru, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair untuk 3.149.031 dengan realisasi yang masih belum diketahui karena baru ditransfer.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Buat Jurnalis Terkesan dalam Acara Pers Tertutup Drama Korea Snowdrop

Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk gelombang 2 secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan. ***

 

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah