Alhamdulillah, Keluarga PKH Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu per KK, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

- 17 November 2020, 12:33 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Pemerintah Beri Peringatan Keras bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

BST adalah bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per KK ini menjangkau ke 33 provinsi.

Yang tidak ada program ini adalah DKI Jakarta karena bentuk bantuan sosialnya adalah sembako.

Baru pada tahun 2021 nanti, BST akan menjangkau ke 34 provinsi di Indonesia.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair ke Rekening CIMB Niaga, BCA, BNI, Mandiri

Baca Juga: 6 Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2 Sudah Cair ke Bank BRI, Mandiri, BCA, CIMB

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x