Pemerintah Beri Peringatan Keras bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 17 November 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/Tumisu
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Menkopolhukam Moh Mahfud MD memberikan peringatan keras kepada siapa pun, termasuk kepala daerah, yang melanggar protokol kesehatan virus Corona.
 
Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan satu pekan terakhir dimana telah terjadi peningkatan yang signifikan kasus virus Corona.
 

Sementara pada saat yang sama juga terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama mulai Selasa (10/11/2020) hingga Jumat (13/11/2020) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan sekitarnya.

Dalam pernyataan resmi pemerintah tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD yang didampingi Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Gatot Edi yang mewakili Kapolri, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan Kepala Satgas Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, mengatakan bahwa pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulud Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Menurut Mahfud MD, pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.
 
Penegakan protokol kesehatan di ibukota merupakan kewenangan Pemda DKI berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Menkopolhukam dalam pernyataan resmi pemerintah yang dikutip Kabar Joglosemar.com dari rekaman video yang beredar luas di masyarakat dan di kanal YouTube, Senin (16/11/2020), mengatakan bahwa kita semua, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi virus Corona yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat.

Mereka telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan virus Corona. Dan upaya-upaya ke arah itu telah menunjukan hasil positif dan di tengah masyatakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun.
 
Bahkan dari data seluruh dunia, Indonesia termasuk sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinveksi virus Corona di bawah rata-rata dunia sehingga Indonesia dianggap oleh dunia yang terbaik dalam penanganan virus Corona.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Masuk Rekening Pekerja? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan selama 8 bukan terakhir.
 
Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial bagi kelompok rentan.

Menurut Menkopolhukam, pemerintah mendengarkan dan mendapatkan keluhan serta masukan dari berbagai kalangan seperti dari purnawirawan TNI/Polri, dokter, relawan serta kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi virus Corona atas praktek pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengrusakan fasilitas umum.

Mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tak boleh kalah dan tak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

"Oleh karena itu, oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Menkopolhukam.

Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, Menkopolhukam berharap agar memberi contoh dan teladan kepada warga agar mematuhi protok kesehatan.
 
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Gulirkan Hak Interpelasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Indonesia adalah negara demokratis sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul dan beraktifitas.Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga merupakan negara nomokratis, negara hukum. Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram dan damai," kata Menkopolhukam.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," tegas Menkopolhukam Mahfud MD.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah