6 Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Bansos Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos

- 15 November 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) bansos Rp 300 ribu per KK.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: EXO-L dan ARMY BTS Sempat Berselisih, Kyungsoo dan Jin BTS Trending di Twitter

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2 Sudah Cair ke Bank BRI, Mandiri, BCA, CIMB

Masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) bansos Rp 300 ribu per KK.

Bahkan, bansos 300 ribu ini akan terus dilanjutkan hingga Juni 2021. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Nominal yang diterima memang lebih kecil dari sebelumnya karena harapannya jumlah keluarga yang menerima bantuan akan semakin banyak dan menyeluruh.

BST adalah bantuan pemerintah yang disalurkan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per KK ini menjangkau ke 33 provinsi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x