KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening pekerja. Kali ini prosesnya sudah mencapai pencairan tahap 3.
Tapi di balik euforia pencairan tersebut, ada sejumlah pekerja yang hingga sampai saat ini masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan ada 151 ribu rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut.
Sebelumnya, Menaker Ida menyampaikan soal cairnya BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 3 pada Senin, 16 November 2020 kemarin. Jumlah penyalurannya pun meningkat dibandingkan tahap sebelumnya, yang kini ada 3.149.031 pekerja.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Pemerintah Beri Peringatan Keras bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 ini, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 8.042.847 pekerja.
Sejumlah pekerja belum dapat bantuan subsidi upah karena adanya beberapa kendala rekening. Diantaranya ialah duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.