Ini 2 Kemungkinan Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Padahal Sudah Cair

- 16 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemenaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dan 2 pada pekan lalu ke rekening para pekerja.

Sejak awal pekan lalu, dikabarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji sudah cair ke rekening BCA, BRI, BNI, CIMB, Mandiri dan beberapa bank lainnya.

Meski sudah cair, beberapa dari pekerja ada yang mengaku belum terima BLT subsidi gaji. Ada 2 kemungkinan mereka belum dapat dana bantuan.

Kemungkinan pertama ialah rekening yang digunakan pekerja adalah bank swasta. Dijelaskan, butuh waktu untuk pencairan dana dari Bank Himbara ke bank swasta.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Berkendara Kencang di Malam Hari, Lalu Dihentikan Perempuan Misterius

Lalu yang kemungkinan kedua, ada pekerja yang dicoret dari daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Hal tersebut lantaran beberapa waktu lalu ditemukan pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta yang dapat bantuan.

Sehingga pada gelombang 2 kali ini, pihaknya berkonsultasi dengan KPK dalam evaluasi termin sebelumnya. 

Atas rekomendasi dari KPK soal penyaluran subsidi gaji, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 agar tepat sasaran.

Baca Juga: Yes, Cair ke Rekening BCA, BRI BNI, CIMB, Cek kemnaker.go.id untuk Pastikan BLT Subsidi Upah Tahap 2

Untuk memastikan pekerja terima BLT subsidi gaji atau tidak, bisa melihat dengan cara online di link resmi yang disediakan oleh Kemnaker.

Pastikan nama penerima BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2 ada atau diusulkan di kemnaker.go.id. Caranya adalah dengan 9 langkah yang mudah untuk diikuti.

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
g. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: Login kemnaker.go.id dan Cek Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 2 di Sini

h. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
i. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: 9 Idol Group Terkaya di Dunia Kpop, Ada BTS dan BLACKPINK

Seperti yang sudah banyak diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah