KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro untuk UMKM atau BPUM sudah cair. Penerima bisa mencairkan dana sebesar Rp 2,4 juta yang merupakan BLT UMKM dari pemerintah.
Namun, ada berbagai kasus NIK tidak terdaftar saat dicek di eform.bri.co.id/bpum padahal persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta terpenuhi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pencairan BPUM hanya bisa dilakukan jika NIK terdaftar di eform.bri.co.id?
Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id
Tenang saja, masyarakat masih bisa dapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM masih terus dilakukan oleh masyarakat yang namanya ada dalam daftar penerima.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Bansos Rp 300 Ribu per KK di dtks.kemensos.go.id Pakai HP
Masyarakat, yang merupakan pelaku UMKM ini bisa melakukan verifikasi data ke bank penyalur. Atau cek nama secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.